Tatib


TATA TERTIB SISWA
MTs MA’ARIF PUCUK LAMONGAN

KETENTUAN UMUM

1.    Tata tertib dan tata pergaulan peserta didik MTs ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di MTs dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.    Tata tertib dan tata pergaulan peserta didik MTs ini dibuat berdasarkan  nilai-nilai yang dianut MTs dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3.    Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan tata pergaulan peserta didik MTs ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

I.    HAK-HAK
1.    Mengikuti Kegiatan Belajar mengajar  (KBM) dengan baik
2.    Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri,sekolah maupun organisasi Intra Sekolah
3.    Mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada Di MTS MA’ARIF PUCUK
4.    Mendapatkan Informasi,bimbingan ,kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari madrasah melalui wali kelas,BK,Guru, dan Karyawan  MTS MA’ARIF PUCUK secara adil
5.    Memberikan saran dan Kritik yang membangun terhadap kebijaksanaan sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
6.    Melakukan Pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi
7.    Siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan Madrasah dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
8.    Siswa berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi, kondisi dan kemampuan madrasah

II.  KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
A. Waktu belajar:
1. Siswa wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
a)   Ketentuan hari madrasah
Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Pucuk melaksanakan pendidikan dan pembelajaran 6 (enam) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin sampai dengan hari sabtu
b)   Ketentuan waktu belajar yaitu :
Hari Senin s/d Kamis pukul 07.00-13.00 WIB
Hari  Jum’at Pukul 07.00-10.30 WIB
Hari Sabtu pukul 07.00-11.00 WIB
c)   Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekstra Kurikuler diatur oleh kebijakan Kepala Madrasah
2.   Siswa wajib mengikuti kegiatan madrasah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan :
a) Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin
b) Upacara memperingati hari besar nasional
c) Kegiatan keagamaan Memperingati Hari Besar Islam
d) Kegiatan madrasah lainnya


B.   Pelaksanaan Belajar
1. Siswa wajib berada di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung sebagaimana ditetapkan dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki tingkatan yang sama dengan jam belajar seperti jam untuk ekstra kurikuler dan lainnya
2. Siswa wajib menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama mengikuti pelajaran
4. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah
5. Siswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung
6. Siswa wajib berada di luar ruangan kelas selama jam istirahat
7. Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan sekolah
C. Pakaian Seragam
Pakaian Seragam :
1. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan sekolah
2. Siswa wajib mengenakan sepatu berwarna hitam
3. Siswa wajib mengenakan kaos kaki
4. Siswa wajib mengenakan kaos dalam/singlet
5. Hal-hal khusus tentang pakaian seragam diatur secara khusus sebagai berikut
a)   Seragam siswa putra:
-           Senin-Selasa    : baju putih lengan pendek bercelana panjang warna biru
-           Rabu-kamis     : baju batik celana panjang putih
-           Jum’at-Sabtu   : seragam pramuka lengkap
b)   Seragam siswa putri
-           Senin-Selasa    : baju putih, meksi biru (sampai bawah tumit)
                                      Kerudung putih (pake almamater)
-           Rabu-kamis     : baju batik, meksi putih (sampai bawah tumit)
                                      Kerudung putih (pake almamater)
-           Jum’at-Sabtu   : seragam pramuka lengkap
Ketika mengikuti pelajaran olahraga siswa wajib memakai seragam olahraga,
Ketika masuk kelas (PBM) harus mengenakan seragam sesuai ketentuan
D.  Kehadiran
1. Siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai
2. Siswa yang datang terlambat, wajib melapor kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran
a) Terlambat sampai dengan 15 (lima belas) menit diizinkan masuk pada jam pertama dengan membawa surat izin dari guru piket
b) Terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diizinkan masuk kelas, dan mengerjakan tugas di bawah pengawasan guru piket
3. Jika karena sesuatu hal siswa tidak dapat mengikuti pelajaran, maka:
a) Selambat-lambatnya pada hari kedua dari ketidakhadiran siswa di sekolah, orang tua atau wali wajib menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta menjelaskan alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan
b) Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat keterangan dokter bila alasannya adalah sakit
c) Siswa tidak hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan oleh wali kelas
d) Siswa tidak masuk sekolah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan, maka orang tua atau wali dipanggil oleh pihak sekolah
4. Bila karena sesuatu hal siswa terpaksa meninggalkan sekolah disaat jam pembelajaran berlangsung, maka wajib meminta persetujuan guru piket, wali kelas atau dari Kepala Sekolah
a) Apabila ada tugas keluar harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah
b) Apabila alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua
E. Prilaku Bagi Siswa Di Sekolah
1.  Siswa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islami
2.   Siswa wajib menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar sesama siswa baik di dalam maupun di luar sekolah
3.   Siswa wajib menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru maupun sekolah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela
4.   Siswa wajib menghormati dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain yang lebih tua baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
5.   Siswa wajib menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang siswa yang terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur
6.   Siswa wajib menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain
7.   Siswa wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan sekolah
8.   Siswa wajib berusaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan prilaku ramah terhadap sesama dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiah antar sesama
9.   Siswa wajib memelihara 6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan)

F. Administrasi Siswa
1.   Siswa wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan secara teratur
2.   Siswa wajib melunasi administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan Madrasah