TATA TERTIB SISWA
MTs MA’ARIF PUCUK LAMONGAN
KETENTUAN UMUM
1. Tata tertib dan tata pergaulan peserta didik MTs ini dimaksudkan
sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di MTs dalam rangka menciptakan iklim dan
kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib dan tata pergaulan peserta didik MTs ini dibuat
berdasarkan nilai-nilai yang dianut MTs
dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun dan
nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap
peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib dan
tata pergaulan peserta didik MTs ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
I. HAK-HAK
1.
Mengikuti Kegiatan Belajar
mengajar (KBM) dengan baik
2.
Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan
diri sendiri,sekolah maupun organisasi Intra Sekolah
3.
Mengikuti kegiatan Ekstra Kurikuler untuk
mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler
yang ada Di MTS MA’ARIF PUCUK
4.
Mendapatkan Informasi,bimbingan ,kasih sayang
atau perhatian dan perlindungan dari madrasah melalui wali kelas,BK,Guru, dan
Karyawan MTS MA’ARIF PUCUK secara adil
5.
Memberikan saran dan Kritik yang membangun
terhadap kebijaksanaan sekolah melalui jalur PK/OSIS dengan benar
6.
Melakukan Pembelaan terhadap dirinya atas
tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi
7.
Siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan
yang ada di lingkungan Madrasah dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
8.
Siswa berhak mendapat perlakuan dan
pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi, kondisi dan kemampuan madrasah
II. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
A. Waktu
belajar:
1. Siswa
wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan
a) Ketentuan hari madrasah
Madrasah Tsanawiyah Ma’arif Pucuk
melaksanakan pendidikan dan pembelajaran 6 (enam) hari belajar dalam 1 (satu)
minggu yaitu hari senin sampai dengan hari sabtu
b) Ketentuan waktu belajar yaitu :
Hari Senin s/d Kamis pukul 07.00-13.00 WIB
Hari Jum’at
Pukul 07.00-10.30 WIB
Hari Sabtu pukul 07.00-11.00 WIB
c) Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekstra
Kurikuler diatur oleh kebijakan Kepala Madrasah
2. Siswa wajib mengikuti kegiatan madrasah sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan :
a) Upacara
bendera dilaksanakan setiap hari Senin
b) Upacara
memperingati hari besar nasional
c) Kegiatan
keagamaan Memperingati Hari Besar Islam
d) Kegiatan madrasah lainnya
B. Pelaksanaan Belajar
1. Siswa wajib
berada di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung sebagaimana
ditetapkan dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki
tingkatan yang sama dengan jam belajar seperti jam untuk ekstra kurikuler dan
lainnya
2. Siswa wajib
menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama mengikuti pelajaran
4. Siswa wajib
mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah
5. Siswa wajib mengikuti pembelajaran secara
aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung
6. Siswa wajib berada di luar ruangan
kelas selama jam istirahat
7. Siswa wajib menjaga kebersihan dan
kerapihan lingkungan sekolah
C. Pakaian Seragam
Pakaian Seragam :
1. Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan sekolah
2. Siswa
wajib mengenakan sepatu berwarna hitam
3. Siswa
wajib mengenakan kaos kaki
4. Siswa
wajib mengenakan kaos dalam/singlet
5. Hal-hal
khusus tentang pakaian seragam diatur secara khusus sebagai berikut
a) Seragam siswa putra:
- Senin-Selasa : baju putih lengan pendek bercelana panjang
warna biru
- Rabu-kamis : baju batik celana panjang putih
- Jum’at-Sabtu : seragam pramuka lengkap
b) Seragam siswa putri
- Senin-Selasa : baju putih, meksi biru (sampai bawah
tumit)
Kerudung putih (pake almamater)
- Rabu-kamis : baju batik, meksi putih (sampai bawah
tumit)
Kerudung putih (pake almamater)
- Jum’at-Sabtu : seragam pramuka lengkap
Ketika mengikuti pelajaran
olahraga siswa wajib memakai seragam olahraga,
Ketika masuk kelas (PBM)
harus mengenakan seragam sesuai ketentuan
D. Kehadiran
1. Siswa hadir
di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai
2. Siswa yang
datang terlambat, wajib melapor
kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran
a) Terlambat
sampai dengan 15 (lima belas) menit diizinkan masuk pada jam pertama dengan
membawa surat izin dari guru piket
b) Terlambat
30 (tiga puluh) menit tidak diizinkan masuk kelas, dan mengerjakan tugas di
bawah pengawasan guru piket
3. Jika karena
sesuatu hal siswa tidak dapat mengikuti pelajaran, maka:
a)
Selambat-lambatnya pada hari kedua dari ketidakhadiran siswa di sekolah, orang
tua atau wali wajib menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta menjelaskan
alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan
b) Surat
keterangan yang dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat keterangan
dokter bila alasannya adalah sakit
c) Siswa tidak
hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan oleh wali kelas
d) Siswa tidak
masuk sekolah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan
atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan, maka orang tua atau
wali dipanggil oleh pihak sekolah
4. Bila karena sesuatu hal siswa terpaksa
meninggalkan sekolah disaat jam pembelajaran berlangsung, maka wajib meminta
persetujuan guru piket, wali kelas atau dari Kepala Sekolah
a) Apabila ada tugas keluar harus menunjukkan
surat rekomendasi dari Kepala Sekolah
b) Apabila
alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua
E. Prilaku Bagi Siswa Di Sekolah
1. Siswa
wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islami
2. Siswa wajib menghormati dan bersikap ramah,
sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar sesama siswa baik di dalam maupun
di luar sekolah
3. Siswa wajib menjaga nama baik sendiri, orang
tua, guru maupun sekolah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela
4. Siswa wajib menghormati dan bersikap sopan
santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain yang lebih tua baik
di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
5. Siswa wajib menunjukkan prilaku yang baik dan
terpuji sebagai seorang siswa yang terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi
pekerti luhur
6. Siswa wajib menghormati dan menghargai
pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain
7. Siswa wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru
dan orang tua serta mematuhi peraturan sekolah
8. Siswa wajib berusaha sungguh-sungguh untuk
meningkatkan prilaku ramah terhadap sesama dalam rangka meningkatkan ukhuwah
Islamiah antar sesama
9. Siswa wajib memelihara 6 K (Kebersihan,
Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan)
F. Administrasi Siswa
1. Siswa wajib memenuhi ketentuan administrasi
pendidikan secara teratur
2. Siswa wajib melunasi administrasi keuangan sesuai
dengan ketentuan Madrasah